Apakah hukum sewa tanah untuk tapak kediaman? Cthnya : seseorg menyewa tanah hanya untuk dijadikan tapak rumah sedangkan penyewa sendiri yang mendirikan rumah di situ?
Jawab:
Ia dimasukkan dalam bab Ijarah (sewa, sewabeli, pajak dan semisalnya) Sewa tanah untuk dijadikan kediaman biasa dilakukan dan ia diistilahkan dengan lease-hold (biasanya pajakan 99 tahun bagi tanah rezab Melayu). Sewa atau pajakan tanah ini tertakluk pada intisari ayat umum: anNisaa': 29, yakni semua butiran sewaan dan pajakan itu dipersetujui bersama antara tuan punya tanah dan penyewa. WaLlahu a'alam
Jawab:
Ia dimasukkan dalam bab Ijarah (sewa, sewabeli, pajak dan semisalnya) Sewa tanah untuk dijadikan kediaman biasa dilakukan dan ia diistilahkan dengan lease-hold (biasanya pajakan 99 tahun bagi tanah rezab Melayu). Sewa atau pajakan tanah ini tertakluk pada intisari ayat umum: anNisaa': 29, yakni semua butiran sewaan dan pajakan itu dipersetujui bersama antara tuan punya tanah dan penyewa. WaLlahu a'alam