Saya telah terbaca fatwa berikut :
-----------------------------------------
Ingin memiliki muhrim di tempat kerja? Ikuti fatwa ini!
Seorang laki-laki setelah menyusu lima kali kepada seorang wanita rekan kerjanya, maka keduanya menjadi muhrim dan sah berdua di dalam sebuah ruangan.
Situs ASRIRAN memberitakan bahwa setelah dikeluarkannya fatwa tentang cara baru menjadi muhrim antara rekan kerja laki-laki dan perempuan di lingkungan perkantoran oleh ketua Bidang Hadis Universitas al-Azhar Mesir, parlemen Mesir menjadi ajang protes keras fraksi Ikhwanul Muslimin terhadap al-Azhar.
ASRIRAN menukil dari Alarabiya, DR. Izzat Athiyah, ketua badan hadis universitas al-Azhar Mesir, mengeluarkan fatwa: “Jika dua rekan kerja (laki-laki dan perempuan) bekerja dalam satu ruangan yang pintunya tidak bisa dibuka selain oleh keduanya, dan mereka ingin menjadi muhrim, maka perempuan itu bisa menyusui rekan kerja laki-lakinya sebanyak lima kali. Cara itu membuat mereka menjadi muhrim dan keberadaan mereka berdua di sebuah ruangan hukumnya sah”.
Berdasarkan fatwa ini, bila penyusuan ini dilakukan, maka perempuan itu boleh menampakkan wajah dan rambutnya kepada laki-laki yang menyusu kepadanya.
Tentunya, ketua Bidang Hadis ini juga menyatakan bahwa jenis muhrim semacam ini harus dilaksanakan secara resmi dan tertulis.
Atas dasar fatwa ini, mereka yang menjadi muhrim dengan cara ini, keduanya bisa kawin (menjadi suami istri). Namun, sebelum melakukan akad nikah secara sah, keduanya tidak boleh melakukan hubungan suami istri.
Menyusul dikeluarkannya fatwa ini fraksi Ikhwanul Muslimin di parlemen Mesir mencemaskan masalah ini, dan menghimbau al-Azhar untuk mengubah fatwanya.
Beberapa anggota majelis menyatakan bahwa fatwa al-Azhar penyebab meluasnya kejahatan dalam masyarakat dan mengumumkan bahwa fatwa semacam ini bertentangan dengan Ijma ulama Islam, dan harus dicabut kembali.
--------------------------
Apa pandangan tuan panel ?
Sumber Rujukan Islam Anda..
SU-00369 : Anak Susuan
Primary tabs
Tue, 12/06/2007 - 5:30pm
#1
SU-00369 : Anak Susuan
Perbahasan menarik telah berlaku di al-Ahkam pada Ruangan Diskusi, sila baca threadnya
http://al-ahkam.net/home/index.php?name=MDForum&file=viewtopic&t=32601&start=0&sid=1d7bf88