Fatwa Syeikh al-Syarbashi: Apakah daging unta membatalkan wudhuk apabila dimakan?

Primary tabs

BERWUDHUK DISEBABKAN MEMAKAN DAGING UNTA
Soal: Apakah daging unta membatalkan wudhuk apabila dimakan?

Jawab:

Para ulama mengatakan bahwa memakan daging yang mubah (halal) tidak membatalkan wudhuk. Namun sebagian dari mereka berpendapat lain, yaitu bahwa memakan daging unta membatal­kan wudhuk. Tetapi, pendapat ini tidak masyhur.

Yang menjadi dalil bahwa memakan daging itu tidak mem­batalkan wudhuk ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir ra, di mana dia berkata, "Perkara lain yang berasal dari Rasulullah saw ialah meninggalkan (tidak) wudhuk manakala memakan apa-­apa yang dimasak dengan api." Yaitu sesuatu yang disentuh, di­masak, atau dipanggang dengan api.


Bagi kebanyakan ulama, dari hadis tersebut nampak jelas hahwa wudhuk tidak menjadi batal hanya karena memakan daging. Mereka berpegang kepada pendapat ini atas dasar hadis di atas. Namun Imam Nawawi, berkaitan dengan masalah ini, menyebutkan tiga pendapat mazhab.

Yang pertama adalah pendapat bahwa wudhuk tidak menjadi batal disebabkan memakan daging secara mutlak, baik daging tersebut dimasak terlebih dahulu dengan api ataupun tidak, dan baik daging tersebut daging unta ataupun bukan. Ini adalah pendapat mazhab Maliki dan mazhab Hanafi.

 

Yang kedua ialah pendapat bahwa wudhuk menjadi batal di­sebabkan memakan makanan yang dimasak dengan api secara mutlak. Ini adalah pendapat 'Umar bin 'Abdul 'Aziz, khalifah rasyidin yang kelima. Dalilnya ialah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, yaitu, "Berwudhuklah kamu karena apa-apa (makanan) yang dimasak dengan api."

 

Pendapat ketiga mengatakan bahwa wudhuk menjadi batal disebab­kan memakan daging unta saja. Ini adalah pendapat mazhab Hanbali.

 

Nawawi mengatakan bahwa makanan yang dimakan tidak mem­batalkan wudhuk, baik makanan itu dimasak dengan api ataupun tidak, kecuali apabila makanan itu daging unta. Ini merupakan pendapat mazhab Syafi'i. Nawawi juga menyebutkan pendapat lain yang mengatakan bahwa wudhuk tidak batal karena memakan daging unta, namun ia menguatkan pendapat yang mengatakan batal. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah ditanya mengenai wudhuk karena memakan daging unta, dan beliau kemudian memerintahkan berwudhuk. Mereka mengata­kan, "Tidak ada perbedaan apakah daging unta yang dimakan itu dimasak, mentah, atau dipanggang."

 

Terdapat hadis-hadis yang menunjukkan bahwa wudhuk menjadi batal karena memakan daging unta.

 

Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah saw, "Apakah kami harus berwudhuk karena memakan daging kambing?" Rasulullah saw menjawab, "Jika kamu mau maka kamu boleh berwudhuk, namun jika kamu tidak ingin maka kamu tidak perlu berwudhuk." Orang tersebut bertanya lagi, "Apakah kami harus berwudhuk karena memakan daging unta?" Rasulullah saw men­jawab, "Benar. Berwudhuklah kamu apabila memakan daging unta."

 

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah saw ditanya mengenai berwudhuk disebabkan memakan daging unta. Rasulullah saw menjawab, "Berwudhuklah kamu karena memakan daging unta." Kemudian Rasulullah saw ditanya lagi mengenai memakan daging kambing. Beliau menjawab, "Engkau tidak perlu berwudhuk kare­nanya."

 

Namun, sebagaimana disebutkan di depan, kebanyakan ulama berpendapat bahwa tidak wajib berwudhuk karena memakan daging unta. Bagaimana kita mempersatukan pendapat-pendapat yang nampak saling bertentangan tersebut?

 

Kita dapat menghilangkan pertentangan itu dengan mengata­kan bahwa pertama-tama memang diwajibkan melakukan wudhuk karena memakan daging unta, namun kemudian hukum ini di­hapus (mansukh). Atau, kita juga dapat mengatakan bahwa perintah untuk berwudhuk di sini bukan berarti wajib, melainkan hanya sunah. Kita juga dapat mengatakan bahwa perintah wudhuk di sini adalah semata-mata untuk kebersihan, dan tidak ada kaitan­nya dengan batalnya wudhuk yang disebabkan memakan daging unta. Atau, kita juga dapat mengatakan, sebagaimana pendapat sebagian yang lain, bahwa yang dimaksud dengan wudhuk di sini ialah membasuh kedua tangan dan mulut. Dan, sesungguhnya Rasulullah saw telah memerintahkan yang demikian karena pada daging daging unta terdapat kotoran dan lemak yang tidak baik tersisa di tangan dan mulut. Wallahu a'lam!

Petikan: Yas'alunaka - Tanya Jawab Lengkap Tentang Agama Dan Kehidupan, Dr Ahmad asy-Syarbashi, Penerbit Lentera