Jawab:
Harus hukumnya. Larangan yg dimaksudkan ialah pepatung yg dikuduskan (disuci dan dimuliakan). Dalil2 keharusannya:
a. HR alBukhari dari Aisyah ra," aku biasa bermain patung anak2 perempuan di sisi Nabi saw.."
b. HR Abu Daud (adab/54) dari Aisyah ra," aku kerap bermain dgn anak patung di sisi Nabi saw.."
Lihat Qardhawi: halal & haram/90; Dr Syurbasyi, Yaslunak, 1/620; Hasanain Makhluf, Fatawa Syar'iyah, 1/186 WA :yess
Jawab:
Harus hukumnya. Larangan yg dimaksudkan ialah pepatung yg dikuduskan (disuci dan dimuliakan). Dalil2 keharusannya:
a. HR alBukhari dari Aisyah ra," aku biasa bermain patung anak2 perempuan di sisi Nabi saw.."
b. HR Abu Daud (adab/54) dari Aisyah ra," aku kerap bermain dgn anak patung di sisi Nabi saw.."
Lihat Qardhawi: halal & haram/90; Dr Syurbasyi, Yaslunak, 1/620; Hasanain Makhluf, Fatawa Syar'iyah, 1/186 WA :yess