Alhamdulillah. Kami akan cuba membantu sdr Hasry mengenai Tatacara dan Tips Umrah, Insyaallah.
Setelah melihat-lihat buku-buku tatacara Umrah, saya tertarik dengan satu buku terjemahan (bahasa Indonesia) mengenai Haji dan Umrah yang dikeluarkan oleh Badan Penerangan Haji Arab Saudi yang telah disemak oleh Lembaga Penyelidikan Ilmiyah dan Fatwa Arab Saudi semasa pimpinan Shiekh Ibn Utsaimin yang diberi judul ;"Petunjuk jamaah Haji dan Umrah serta penziarah masjid Rasul saw". Buku kecil ini biasanya akan diedarkan kepada jemaah Haji Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei pada masa mereka mula-mula check-in di Lapangan Terbang Haji, Jedah dan Madinah. Akan tetapi, sayang sekali ada dikalangan jemaah yang tidak membaca buku tersebut.
Buku kecil ini mempunyai banyak keistimewaannya. Disamping membuat ulangkaji mengenai tatacara Haji dan Umrah, ia juga menyenaraikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang menunaikan Haji dan Umrah. Bab ini tersangatlah penting. Ia menjelaskan kepada kita perkara-perkara yang bukan ibadat, tetapi bid'ah semasa melakukan ibadat Haji dan Umrah. Maka dengan itu, Insyaallah, saya akan paparkan bahagian yang berkenaan dengan Umrah sahaja didalam ruangan ini. WA
Pertama
Apabila anda telah sampai di miqat, maka mandilah dan pakailah wangi-wangian jika hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram (sarung dan selendang). Dan lebih utama apabila berwarna putih.
Bagi wanita boleh mengenakan pakaian yang ia sukai, asal tidak menampakkan perhiasan. Kemudian berniat ihram untuk umrah seraya mengucapkan :
"Labbaika 'umratan, Labbaika allahuma labbaika, labbaika laa syariikalaka labbaika, innal hamda wan ni'mata laka wal mulka laa syariika laka".
"Artinya : Ku sambut panggilan-Mu untuk melaksanakan Umrah. Ku sambut panggilan-Mu ya Ilahi, Ku sambut panggilan-Mu, Ku sambut pangggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Ku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, ni'mat dan kerajaan adalah milk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu"
Bagi kaum pria hendaknya mengucapkan talbiyah ini dengan suara keras, sedangkan bagi wanita hendaknya mengucapkan dengan suara pelan.
Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah. dzikir dan istighfar serta menganjurkan berbuat baik dan mencegah kemungkaran.
Kedua.
Apabila anda telah sampai Mekkah. Maka lakukanlah Tawaf di Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, anda mulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan anda sudahi di Hajar Aswad itu pula. Dan bacalah dzikir serta do'a yang anda kehendaki, dan sebaiknya anda sudahi setiap putaran dengan bacaan.
"Rabbanaa aatinaa fiid dunyaa hasanah, wa fil akhirati hasanah, wa qinaa 'adzaa baannari"
"Artinya : Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka".
Kemudian setelah Tawaf, lakukan shalat dua raka'at di belakang makam Ibrahim walaupun agak jauh dari tempat tersebut jika hal itu mungkin. Dan jika tidak, maka lakukanlah di tempat lain di dalam Masjid.
Ketiga
Kemudian keluarlah menuju Safa dan naiklah ke atasnya sambil menghadap Ka'bah, bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil mengangkat kedua tangan, dan bacalah do'a serta ulangilah setiap do'a tiga kali sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ucapkanlah :
"La ilaha illallah wahdahu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syain qadiir, la ilaha illallah wahdahu anjaza wa'dah, wa nashara 'abdah wahazamal ahzaaba wahdah"
"Artinya : Tiada Tuhan yang patut di sembah selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya segala kerajaan, dan hanya bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah yang Esa, yang menepati janji-Nya, dan memenangkan hamba-Nya serta telah menghancurkan golongan kafir, dengan tanpa dibantu siapapun".
Ucapkanlah bacaan tersebut tiga kali, dan tak mengapa apabila anda baca kurang dari bilangan itu.
Kemudian turunlah dan lakukanlah Sa'i Umrah sebanyak tujuh kali putaran dengan berjalan cepat diantara tanda hijau, dan berjalan biasa sebelum dan sesudah tanda tersebut, kemudian naiklah anda ke atas Marwah, dan bacalah tahmid dan takbir tiga kali apabila mungkin, sebagaimana yang anda lakukan di Safa.
Dalam Tawaf atau Sa'i, tidak ada bacaan dzikir wajib yang khsusus untuk itu. Akan tetapi dibolehkan bagi yang melakukan Tawaf atau Sa'i untuk membaca dzikir dan do'a atau bacaan Al-Qur'an yang mudah baginya, dengan mengutamakan bacaan-bacaan dzikir dan do'a yang bersumber dari tuntunan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Keempat
Bila anda telah selesai melakukan Sa'i, maka cukurlah dengan bersih atau pendekkan rambut kepala anda. Dengan demikian selesailah Umrah anda dan selanjutnya anda diperbolehkan melakukan hal hal yang tadinya menjadi larangan.
Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji dan umrah hal-hal sebagai berikut :
1. Agar menetapi apa yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya secara berjama'ah.
2. Agar menjauhi apa yang dilarang oleh Allah yang berupa ; rafat (berkata buruk, bercumbu mesra dan berhubungan dengan istri), Fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan), dan perbuatan maksiat lainnya.
3. Agar menghindari ucapan atau perbuatan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim.
Agar menjauhi larangan-larangan ihram yaitu :
1. Mencabut rambut atau memotong kuku, sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak sengaja di saat ihram, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.
2. Mempergunakan wangi-wangian di badannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tak mengapa.
3. Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
4. Memotong pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan, kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang semua perbuatan tersebut. Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang tidak berihram.
5. Meminang atau melangsungkan akad nikah baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan isteri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan berihram.
Larangan-larangan tersebut diatas berlaku bagi pria dan wanita.
Dan khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai berikut.
1. Mengenakan tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh dibawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang diatas kepala, tidaklah mengapa.
2. Memakai kemeja dan semacamnya yang berjahit untuk menutupi seluruh badannya atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan sarung ihram kemudian memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu ; maka tak mengapa baginya.
3. Sedangkan bagi wanita diharamkan sewaktu ihram untuk mengenakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia idak dalam ihram.
4. Apabila seseorang yang sedang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya, karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya.
5. Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat pendengar (headphone), jam tangan, ikat pinggang biasa dan ikat pinggang yang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat.
6. Dan boleh juga berganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu halnya bila ia terkena luka.
1. Melewati miqat dari tempatnya tanpa berihram dari miqat tersebut, sehingga sampai di Jeddah atau tempat lain di daerah miqat, kemudian melakukan ihram dari tempat itu. Hal ini menyalahi perintah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharuskan setiap jama'ah haji agar berihram dari miqat yang dilaluinya.
2. Maka bagi yang melakukan hal tersebut, agar kembali ke miqat yang dilaluinya tadi, dan berihram dari miqat itu kalau memang memungkinkan. Jika tidak mungkin, maka ia wajib membayar fidyah dengan menyembelih binatang kurban di Mekkah dan memberikan keseluruhannya kepada orang-orang fakir. Ketentuan tersebut berlaku bagi yang datang lewat udara, darat maupun laut.
3. Jika tidak melintasi salah satu dari kelima miqat yang sudah maklum itu, maka ia dapat berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang dilaluinya.
Kedua : Beberapa Kesalahan Dalam Tawaf
1. Memulai tawaf sebelum Hajar Aswad, sedang yang wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad.
2. Tawaf didalam Hijr Ismail. Karena yang demikian itu berarti ia tidak mengelilingi seluruh Ka'bah, tapi hanya sebagiannya saja, karena Hijir Ismail itu termasuk Ka'bah. Maka dengan demikian Tawafnya tidak sah (batal).
3. Ramal (berjalan cepat) pada seluruh putaran yang tujuh. Padahal ramal itu hanya dilakukan pada tiga putaran pertama, dan itupun tertentu dalam tawaf Qudum saja.
4. Berdesak-desakan untuk dapat mencium Hajar Aswad, dan kadang-kadang sampai pukul-memukul dan saling mencaci-maki. Hal itu tidak boleh, karena dapat menyakiti sesama muslim disamping memaki dan memukul antar sesama muslim itu dilarang kecuali dengan jalan yang dibenarkan oleh Agama. Tidak mencium Hajar Aswad sebenarnya tidak membatalkan Tawaf, bahkan Tawafnya tetap dinilai sah sekalipun tidak menciumnya. Maka cukuplah dengan berisyarat (mengacungkan tangan) dan bertakbir disaat berada sejajar dengan Hajar Aswad, walaupun dari jauh.
5. Mengusap-ngusap Hajar Aswad dengan maksud untuk mendapatkan barakah dari batu itu. Hal ini adalah bid'ah, tidak mempunyai dasar sama sekali dalam syari'at Islam. Sedang menurut tuntunan Rasulullah cukup dengan menjamah dan menciumnya saja, itupun kalau memungkinkan.
6. Menjamah seluruh pojok Ka'bah, bahkan kadang-kadang menjamah dan mengusap-ngusap seluruh dindingnya. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menjamah bagian-bagian Ka'bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja.
7. Menentukan do'a khusus untuk setiap putaran dalam tawaf. Karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah bertakbir dan pada setiap akhir putaran antara Hajar Aswad dan rukun Yamani beliau membaca :" Rabbanaa aatinaa fi-d-dunyaa hasanah wa fil akhirati hasanah wa qinaa 'adzaa ba-n-naar" Artinya : Wahai Tuhan kami, berilah kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka".
9. Mengeraskan suara pada waktu Tawaf sebagaimana dilakukan oleh sebagian jama'ah atau para Mutawwif, yang dapat mengganggu orang lain yang juga melekukan tawaf.
10. Berdesak-desakan untuk melakukan shalat di dekat Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah, disamping mengganggu orang-orang yang sedang Tawaf. Maka cukup melakukan shalat dua raka'at Tawaf itu di tempat lain didalam Masjid Haram
Ketiga : Beberapa Kesalahan Dalam Sa'i.
1. Ada sebagian jama'ah haji, ketika naik ke atas Safa dan Marwah, mereka menghadap Ka'bah dan mengangkat tangan ke arahnya sewaktu membaca takbir, seolah-olah mereka bertakbir untuk shalat. Hal ini keliru, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua telapak tangan beliau yang mulia hanyalah di saat berdo'a. Di bukit itu, cukuplah membaca tahmid dan takbir serta berdo'a kepada Allah sesuka hati sambil menghadap Kiblat. Dan lebih utama lagi membaca dzikir yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, saat beliau di bukit Safa dan marwah.
2. Berjalan cepat pada waktu Sa'i antara Safa dan Marwah pada seluruh putaran. Padahal menurut sunnah Rasul, berjalan cepat itu hanyalah dilakukan antara kedua tanda hijau saja, adapaun yang lain cukup dengan berjalan biasa.
Ketujuh : Beberapa Kesalahan Dalam Tawaf Wada'.
1. Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina pada hari Nafar (tgl. 12 atau 13 Dzu-l-Hijjah) sebelum melempar Jamrah, dan langsung melakukan Tawaf Wada', kemudian kembali ke Mina untuk melempar Jamrah. Setelah itu, mereka langsung pergi dari sana menuju negara masing-masing ; dengan demikian akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-tempat Jamrah, bukan dengan Baitullah. Padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan Mekkah, sebelum mengakhiri perjumpaannya (dengan melakukan Tawaf) di Baitullah". Maka dari itu, Tawaf Wada wajib dilakukan setelah selesai dari seluruh amalan haji, dan langsung beberapa saat sebelum bertolak. Setelah melakukan Tawaf Wada' hendaknya jangan menetap di Mekkah, kecuali untuk sedikit keperluan.
2. Seusai melakukan Tawaf Wada', sebagian mereka keluar dari Masjid dengan berjalan mundur sambil menghadapkan muka ke Ka'bah, karena mereka mengira bahwa yang sedemikian itu adalah merupakan penghormatan terhadap Ka'bah. Perbuatan ini adalah bid'ah, tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama.
3. Saat sampai di pintu Masjid Haram, setelah melakuan Tawaf Wada', ada sebagian mereka yang berpaling ke Ka'bah dan mengucapkan berbagai do'a seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal kepada Ka'bah. Ini pun bid'ah, tidak disyari'atkan.
CARA ZIARAH KE MASJID RASUL SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Pertama
Disunatkan bagi anda pergi ke Madinah kapan saja, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan shalat didalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari pada seribu kali shalat di masjid lain, kecuali Masjid Haram, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kedua
Ziarah ke Masjid Nabawi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan ibadah haji, oleh karena itu tidak perlu berihram maupun membaca talbiyah.
Ketiga
Apabila anda telah sampai di Masjid Nabawi, masuklah dengan mendahulukan kaki sebelah kanan, bacalah " Bismillahi-r-Rahmani-r-Rahim" dan salawat untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alalihi wa sallam. Dan mohonlah kepada Allah agar Ia membukakan untuk anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah :
"'Audzu billahi-l-'azhiimi wa-wajhihi-l-kariimi wa-sulthanihi-l-qadiimi minas syaithani-r-rajiimi, Allahuma iftahlii abwaba rahmatika"
"Artinya : Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, kepada wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang Maha Dahulu (Qadim), dari godaan syetan yang terkutuk. Ya Illahi, bukakanlah bagiku segala pintu rahmat-Mu".
Do'a ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk masjid-masjid yang lain.
Keempat
Setelah memasuki Masjid Nabawi, segeralah anda melakukan shalat Tahiyat-al-masjid. Baik juga shalat ini dilakukan di Raudhah, dan jika tidak mungkin, lakukanlah di tempat lain didalam masjid itu.
Kelima
Kemudian menujulah ke kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berdirilah didepannya menghadap kearahnya, kemudian ucapkanlah dengan sopan dan suara lirih :
"Asalamu 'alaika ayuha-l-nabiyyu warahmatul-lahi wabara kaatuhu"
"Artinya : Semoga salam sejahtera, rahmat IIlahi dan berkah-Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi (Muhammad)".
"Artinya : Ya Allah berilah beliau kedudukan tinggi di sorga serta kemulyaan, dan bangkitkanlah beliau di tempat terpuji yang telah Engaku janjikan kepadanya. Ya Allah, limpahkanlah kepadanya sebaik-baik pahala, beliau yang telah menyampaikan risalah kepada umatnya".
Kemudian bergeserlah anda sedikit kesebelah kanan, agar dapat berada dihadapan kubur Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam kepadanya dan berdo'alah memohonkan ampunan dan rahmat Illahi untuknya.
Kemudian bergeserlah lagi sedikit kesebelah kanan, agar anda dapat berada dihadapan kubur Umar Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam dan berdo'alah untuknya.
Keenam
Disunatkan bagi anda berziarah ke Masjid Quba' dalam keadaan telah bersuci dari hadats, dan lakukan shalat didalamnya, karena Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam melakukan hal itu dan menganjurkannya.
Ketujuh
Disunatkan pula bagi anda berziarah ke pekuburan Baqi kubur Utsman Radhiyallahu 'anhu (di Baqi), dan juga kubur para Syuhada' Uhud dan kubur Hamzah Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam dan berdo'alah untuk mereka, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menziarahi mereka dan berdo'a untuk mereka, dan beliaupun mengajarkan para sahabat beliau apabila mereka berziarah agar mengucapkan :
"Assalamu 'alaikum ahladdiyar mina-l-mu'miniina wal muslimiina wa-inaa insyaa allahu bikum laahiquuna nas alullaha lanaa walakumul 'aafiyah"
"Artinya : Semoga salam sejahtera terlimpah untuk kamu sekalian, wahai para penghuni kubur yang mu'min dan muslim, dan kamipun insya Allah akan menyusul kamu sekalian, semoga Allah mengaruniai keselamatan untuk kami dan kamu sekalian".
Di Madinah Munawwarah tidak ada masjid ataupun tempat yang disunatkan untuk diziarahi, selain Masjid Nabawi dan tempat-tempat yang tersebut tadi, oleh karena itu janganlah anda memberatkan diri atau berpayah-payah mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan mungkin anda akan mendapatkan dosa karena perbuatan tersebut.
1. Agar segera bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan umrahnya.
2. Agar menjaga lidahnya dari dusta, menggunjing, mengadu domba dan menghina orang lain.
3. Dalam melaksanakan haji dan umrahnya, hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha Illahi dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri.
4. Hendaklah mempelajari amalan-amalan yang disyariatkan dalam haji dan umrah, dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas baginya.
5. Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan memilih antara haji Ifrad, Tammatu' dan Qiran. Haji Tammatu' lebih utama bagi yang tidak membawa binatang kurban, sedang bagi yang membawanya, lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.
6. Seseorang yang berihram, apabila ia merasa khawatir tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab lain, maka disyaratkan ketika berihram mengucapkan : "Inna mahallii haistuu habastanii" Artinya : Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan".
7. Anak-anak yang masih kecil haji mereka adalah sah, hanya saja haji semacam itu belum termasuk haji fardhu.
8. Orang yang sedang berihram boleh mandi dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala perlu.
9. Bagi wanita yang sedang berihram diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan kerudung apabila takut dilihat kaum pria.
10 Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung agar mudah sewaktu membuka wajah, sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita, tidak ada dasarnya dalam syari'at.
11. Bagi yang sedang berihram boleh mencuci kain ihramnya kemudian mengenakannya kembali dan boleh juga menggantinya dengan yang lain.
12. Seseorang yang sedang berihram, apabila ia mengenakan pakaian berjahit atau menutupi kepalanya atau memakai wangi-wangian karena lupa atau pun karena tidak tahu akan hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.
13. Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah apabila ia sampai di Ka'bah sebelum memulai Tawaf.
14. Ramal (lari-lari kecil) dan Idhtiba' (mengenakan selendang ihram dengan meletakkan sebagiannya di atas pundak kiri, dan bagian lain disebelah ketiak kanan), hanya dilakukan pada Tawaf Qudum saja, dan ramal itu dikhususkan pada tiga putaran pertama, lagi pula untuk kaum pria saja, tidak untuk wanita.
15. Seseorang yang sedang melakukan Tawaf, apabila ia ragu apakah sudah melakukan tiga putaran atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung tiga putaran. Demikian pula diwaktu Sa'i.
16. Boleh melakukan Tawaf dibelakang sumur Zamzam dan Maqam Ibrahim dikala penuh sesak, karena Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat Tawaf.
17. Adalah termasuk perbuatan mungkar, jika seorang wanita melakukan Tawaf dengan memakai perhiasan dan wangi-wangian serta tidak menutup aurat.
18. Wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin setelah berihram, tidak boleh melakulan tawaf, kecuali setelah ia dalam keadaan suci.
19. Bagi wanita boleh berihram dengan mengenakan pakaian yang ia sukai, asalakan pakaian itu tidak menyerupai pakaian pria dan jangan sampai menampakkan perhiasan, tetapi hendaklah mengenakan pakaian yang tidak merangsang.
20. Melafalkan niat dalam ibadah selain Haji dan Umrah adalah bid'ah yang diada-adakan, lebih-lebih bila dilafalkan niat itu dengan suara keras.
21. Diharamkan bagi seorang muslim mukallaf melintasi miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud melakukan ibadah haji dan umrah.
22. Jama'ah haji atau umrah yang datang lewat udara, hendaklah berihram ketika berada sejajar dengan batas miqat, oleh karena itu hendaknya ia bersiap-siap untuk berihram sebelum naik pesawat.
23. Bagi yang tempat tinggalnya di daerah miqat, tidak perlu pergi ke salah satu tempat miqat, dan cukuplah tempat tinggalnya itu sebagi miqat untuk berihram haji dan umrah.
24. Memperbanyak umrah setelah menunaikan haji, dari Tan'im atau Jir'anah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah, adalah hal yang tidak ada dalilnya.
25. Hendaklah para jama'ah haji pada hari tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah, dan tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah atau dari bawah Pancuran Emas Ka'bah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah haji. Dan tidak perlu baginya Tawaf Wada' ketika berangkat menuju Mina.
26. Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tanggal 9 Dzu-l-Hijjah, lebih utama dilakukan setelah terbit matahari.
27. Tidak diperkenankan meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari. Dan disaat berangkat setelah terbenam matahari, hendaknya dengan tenang dan penuh kekhusuan.
wa'alaikumussalam
Alhamdulillah. Kami akan cuba membantu sdr Hasry mengenai Tatacara dan Tips Umrah, Insyaallah.
Setelah melihat-lihat buku-buku tatacara Umrah, saya tertarik dengan satu buku terjemahan (bahasa Indonesia) mengenai Haji dan Umrah yang dikeluarkan oleh Badan Penerangan Haji Arab Saudi yang telah disemak oleh Lembaga Penyelidikan Ilmiyah dan Fatwa Arab Saudi semasa pimpinan Shiekh Ibn Utsaimin yang diberi judul ;"Petunjuk jamaah Haji dan Umrah serta penziarah masjid Rasul saw". Buku kecil ini biasanya akan diedarkan kepada jemaah Haji Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei pada masa mereka mula-mula check-in di Lapangan Terbang Haji, Jedah dan Madinah. Akan tetapi, sayang sekali ada dikalangan jemaah yang tidak membaca buku tersebut.
Buku kecil ini mempunyai banyak keistimewaannya. Disamping membuat ulangkaji mengenai tatacara Haji dan Umrah, ia juga menyenaraikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang menunaikan Haji dan Umrah. Bab ini tersangatlah penting. Ia menjelaskan kepada kita perkara-perkara yang bukan ibadat, tetapi bid'ah semasa melakukan ibadat Haji dan Umrah. Maka dengan itu, Insyaallah, saya akan paparkan bahagian yang berkenaan dengan Umrah sahaja didalam ruangan ini. WA
wassalam
خيرالأمين
CARA MELAKUKAN UMRAH
Pertama
Apabila anda telah sampai di miqat, maka mandilah dan pakailah wangi-wangian jika hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram (sarung dan selendang). Dan lebih utama apabila berwarna putih.
Bagi wanita boleh mengenakan pakaian yang ia sukai, asal tidak menampakkan perhiasan. Kemudian berniat ihram untuk umrah seraya mengucapkan :
"Labbaika 'umratan, Labbaika allahuma labbaika, labbaika laa syariikalaka labbaika, innal hamda wan ni'mata laka wal mulka laa syariika laka".
"Artinya : Ku sambut panggilan-Mu untuk melaksanakan Umrah. Ku sambut panggilan-Mu ya Ilahi, Ku sambut panggilan-Mu, Ku sambut pangggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Ku sambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, ni'mat dan kerajaan adalah milk-Mu, tiada sekutu bagi-Mu"
Bagi kaum pria hendaknya mengucapkan talbiyah ini dengan suara keras, sedangkan bagi wanita hendaknya mengucapkan dengan suara pelan.
Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah. dzikir dan istighfar serta menganjurkan berbuat baik dan mencegah kemungkaran.
Kedua.
Apabila anda telah sampai Mekkah. Maka lakukanlah Tawaf di Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, anda mulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan anda sudahi di Hajar Aswad itu pula. Dan bacalah dzikir serta do'a yang anda kehendaki, dan sebaiknya anda sudahi setiap putaran dengan bacaan.
"Rabbanaa aatinaa fiid dunyaa hasanah, wa fil akhirati hasanah, wa qinaa 'adzaa baannari"
"Artinya : Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka".
Kemudian setelah Tawaf, lakukan shalat dua raka'at di belakang makam Ibrahim walaupun agak jauh dari tempat tersebut jika hal itu mungkin. Dan jika tidak, maka lakukanlah di tempat lain di dalam Masjid.
Ketiga
Kemudian keluarlah menuju Safa dan naiklah ke atasnya sambil menghadap Ka'bah, bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil mengangkat kedua tangan, dan bacalah do'a serta ulangilah setiap do'a tiga kali sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ucapkanlah :
"La ilaha illallah wahdahu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syain qadiir, la ilaha illallah wahdahu anjaza wa'dah, wa nashara 'abdah wahazamal ahzaaba wahdah"
"Artinya : Tiada Tuhan yang patut di sembah selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya segala kerajaan, dan hanya bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah yang Esa, yang menepati janji-Nya, dan memenangkan hamba-Nya serta telah menghancurkan golongan kafir, dengan tanpa dibantu siapapun".
Ucapkanlah bacaan tersebut tiga kali, dan tak mengapa apabila anda baca kurang dari bilangan itu.
Kemudian turunlah dan lakukanlah Sa'i Umrah sebanyak tujuh kali putaran dengan berjalan cepat diantara tanda hijau, dan berjalan biasa sebelum dan sesudah tanda tersebut, kemudian naiklah anda ke atas Marwah, dan bacalah tahmid dan takbir tiga kali apabila mungkin, sebagaimana yang anda lakukan di Safa.
Dalam Tawaf atau Sa'i, tidak ada bacaan dzikir wajib yang khsusus untuk itu. Akan tetapi dibolehkan bagi yang melakukan Tawaf atau Sa'i untuk membaca dzikir dan do'a atau bacaan Al-Qur'an yang mudah baginya, dengan mengutamakan bacaan-bacaan dzikir dan do'a yang bersumber dari tuntunan Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Keempat
Bila anda telah selesai melakukan Sa'i, maka cukurlah dengan bersih atau pendekkan rambut kepala anda. Dengan demikian selesailah Umrah anda dan selanjutnya anda diperbolehkan melakukan hal hal yang tadinya menjadi larangan.
خيرالأمين
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BAGI YANG SEDANG BERIHRAM
Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji dan umrah hal-hal sebagai berikut :
1. Agar menetapi apa yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya secara berjama'ah.
2. Agar menjauhi apa yang dilarang oleh Allah yang berupa ; rafat (berkata buruk, bercumbu mesra dan berhubungan dengan istri), Fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan), dan perbuatan maksiat lainnya.
3. Agar menghindari ucapan atau perbuatan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim.
Agar menjauhi larangan-larangan ihram yaitu :
1. Mencabut rambut atau memotong kuku, sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak sengaja di saat ihram, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.
2. Mempergunakan wangi-wangian di badannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tak mengapa.
3. Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
4. Memotong pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan, kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang semua perbuatan tersebut. Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang tidak berihram.
5. Meminang atau melangsungkan akad nikah baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan isteri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan berihram.
Larangan-larangan tersebut diatas berlaku bagi pria dan wanita.
Dan khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai berikut.
1. Mengenakan tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh dibawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang diatas kepala, tidaklah mengapa.
2. Memakai kemeja dan semacamnya yang berjahit untuk menutupi seluruh badannya atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan sarung ihram kemudian memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu ; maka tak mengapa baginya.
3. Sedangkan bagi wanita diharamkan sewaktu ihram untuk mengenakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia idak dalam ihram.
4. Apabila seseorang yang sedang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya, karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya.
5. Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat pendengar (headphone), jam tangan, ikat pinggang biasa dan ikat pinggang yang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat.
6. Dan boleh juga berganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu halnya bila ia terkena luka.
خيرالأمين
Pertama : Beberapa Kesalahan Dalam Ihram
1. Melewati miqat dari tempatnya tanpa berihram dari miqat tersebut, sehingga sampai di Jeddah atau tempat lain di daerah miqat, kemudian melakukan ihram dari tempat itu. Hal ini menyalahi perintah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharuskan setiap jama'ah haji agar berihram dari miqat yang dilaluinya.
2. Maka bagi yang melakukan hal tersebut, agar kembali ke miqat yang dilaluinya tadi, dan berihram dari miqat itu kalau memang memungkinkan. Jika tidak mungkin, maka ia wajib membayar fidyah dengan menyembelih binatang kurban di Mekkah dan memberikan keseluruhannya kepada orang-orang fakir. Ketentuan tersebut berlaku bagi yang datang lewat udara, darat maupun laut.
3. Jika tidak melintasi salah satu dari kelima miqat yang sudah maklum itu, maka ia dapat berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang dilaluinya.
Kedua : Beberapa Kesalahan Dalam Tawaf
1. Memulai tawaf sebelum Hajar Aswad, sedang yang wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad.
2. Tawaf didalam Hijr Ismail. Karena yang demikian itu berarti ia tidak mengelilingi seluruh Ka'bah, tapi hanya sebagiannya saja, karena Hijir Ismail itu termasuk Ka'bah. Maka dengan demikian Tawafnya tidak sah (batal).
3. Ramal (berjalan cepat) pada seluruh putaran yang tujuh. Padahal ramal itu hanya dilakukan pada tiga putaran pertama, dan itupun tertentu dalam tawaf Qudum saja.
4. Berdesak-desakan untuk dapat mencium Hajar Aswad, dan kadang-kadang sampai pukul-memukul dan saling mencaci-maki. Hal itu tidak boleh, karena dapat menyakiti sesama muslim disamping memaki dan memukul antar sesama muslim itu dilarang kecuali dengan jalan yang dibenarkan oleh Agama. Tidak mencium Hajar Aswad sebenarnya tidak membatalkan Tawaf, bahkan Tawafnya tetap dinilai sah sekalipun tidak menciumnya. Maka cukuplah dengan berisyarat (mengacungkan tangan) dan bertakbir disaat berada sejajar dengan Hajar Aswad, walaupun dari jauh.
5. Mengusap-ngusap Hajar Aswad dengan maksud untuk mendapatkan barakah dari batu itu. Hal ini adalah bid'ah, tidak mempunyai dasar sama sekali dalam syari'at Islam. Sedang menurut tuntunan Rasulullah cukup dengan menjamah dan menciumnya saja, itupun kalau memungkinkan.
6. Menjamah seluruh pojok Ka'bah, bahkan kadang-kadang menjamah dan mengusap-ngusap seluruh dindingnya. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menjamah bagian-bagian Ka'bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja.
7. Menentukan do'a khusus untuk setiap putaran dalam tawaf. Karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah bertakbir dan pada setiap akhir putaran antara Hajar Aswad dan rukun Yamani beliau membaca :" Rabbanaa aatinaa fi-d-dunyaa hasanah wa fil akhirati hasanah wa qinaa 'adzaa ba-n-naar" Artinya : Wahai Tuhan kami, berilah kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api neraka".
9. Mengeraskan suara pada waktu Tawaf sebagaimana dilakukan oleh sebagian jama'ah atau para Mutawwif, yang dapat mengganggu orang lain yang juga melekukan tawaf.
10. Berdesak-desakan untuk melakukan shalat di dekat Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah, disamping mengganggu orang-orang yang sedang Tawaf. Maka cukup melakukan shalat dua raka'at Tawaf itu di tempat lain didalam Masjid Haram
Ketiga : Beberapa Kesalahan Dalam Sa'i.
1. Ada sebagian jama'ah haji, ketika naik ke atas Safa dan Marwah, mereka menghadap Ka'bah dan mengangkat tangan ke arahnya sewaktu membaca takbir, seolah-olah mereka bertakbir untuk shalat. Hal ini keliru, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kedua telapak tangan beliau yang mulia hanyalah di saat berdo'a. Di bukit itu, cukuplah membaca tahmid dan takbir serta berdo'a kepada Allah sesuka hati sambil menghadap Kiblat. Dan lebih utama lagi membaca dzikir yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, saat beliau di bukit Safa dan marwah.
2. Berjalan cepat pada waktu Sa'i antara Safa dan Marwah pada seluruh putaran. Padahal menurut sunnah Rasul, berjalan cepat itu hanyalah dilakukan antara kedua tanda hijau saja, adapaun yang lain cukup dengan berjalan biasa.
Ketujuh : Beberapa Kesalahan Dalam Tawaf Wada'.
1. Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina pada hari Nafar (tgl. 12 atau 13 Dzu-l-Hijjah) sebelum melempar Jamrah, dan langsung melakukan Tawaf Wada', kemudian kembali ke Mina untuk melempar Jamrah. Setelah itu, mereka langsung pergi dari sana menuju negara masing-masing ; dengan demikian akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-tempat Jamrah, bukan dengan Baitullah. Padahal Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan Mekkah, sebelum mengakhiri perjumpaannya (dengan melakukan Tawaf) di Baitullah". Maka dari itu, Tawaf Wada wajib dilakukan setelah selesai dari seluruh amalan haji, dan langsung beberapa saat sebelum bertolak. Setelah melakukan Tawaf Wada' hendaknya jangan menetap di Mekkah, kecuali untuk sedikit keperluan.
2. Seusai melakukan Tawaf Wada', sebagian mereka keluar dari Masjid dengan berjalan mundur sambil menghadapkan muka ke Ka'bah, karena mereka mengira bahwa yang sedemikian itu adalah merupakan penghormatan terhadap Ka'bah. Perbuatan ini adalah bid'ah, tidak ada dasarnya sama sekali dalam agama.
3. Saat sampai di pintu Masjid Haram, setelah melakuan Tawaf Wada', ada sebagian mereka yang berpaling ke Ka'bah dan mengucapkan berbagai do'a seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal kepada Ka'bah. Ini pun bid'ah, tidak disyari'atkan.
خيرالأمين
CARA ZIARAH KE MASJID RASUL SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Pertama
Disunatkan bagi anda pergi ke Madinah kapan saja, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan shalat didalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari pada seribu kali shalat di masjid lain, kecuali Masjid Haram, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kedua
Ziarah ke Masjid Nabawi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan ibadah haji, oleh karena itu tidak perlu berihram maupun membaca talbiyah.
Ketiga
Apabila anda telah sampai di Masjid Nabawi, masuklah dengan mendahulukan kaki sebelah kanan, bacalah " Bismillahi-r-Rahmani-r-Rahim" dan salawat untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alalihi wa sallam. Dan mohonlah kepada Allah agar Ia membukakan untuk anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah :
"'Audzu billahi-l-'azhiimi wa-wajhihi-l-kariimi wa-sulthanihi-l-qadiimi minas syaithani-r-rajiimi, Allahuma iftahlii abwaba rahmatika"
"Artinya : Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, kepada wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang Maha Dahulu (Qadim), dari godaan syetan yang terkutuk. Ya Illahi, bukakanlah bagiku segala pintu rahmat-Mu".
Do'a ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk masjid-masjid yang lain.
Keempat
Setelah memasuki Masjid Nabawi, segeralah anda melakukan shalat Tahiyat-al-masjid. Baik juga shalat ini dilakukan di Raudhah, dan jika tidak mungkin, lakukanlah di tempat lain didalam masjid itu.
Kelima
Kemudian menujulah ke kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berdirilah didepannya menghadap kearahnya, kemudian ucapkanlah dengan sopan dan suara lirih :
"Asalamu 'alaika ayuha-l-nabiyyu warahmatul-lahi wabara kaatuhu"
"Artinya : Semoga salam sejahtera, rahmat IIlahi dan berkah-Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi (Muhammad)".
"Allahuma atihi-l-lawasilata walfadhiilah wab'astuhu-l-maqama-l-mahmuuda-ladzii wa'adutahu, Allahuma ijazihi 'an umatihi afdhala-l-jazaai".
"Artinya : Ya Allah berilah beliau kedudukan tinggi di sorga serta kemulyaan, dan bangkitkanlah beliau di tempat terpuji yang telah Engaku janjikan kepadanya. Ya Allah, limpahkanlah kepadanya sebaik-baik pahala, beliau yang telah menyampaikan risalah kepada umatnya".
Kemudian bergeserlah anda sedikit kesebelah kanan, agar dapat berada dihadapan kubur Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam kepadanya dan berdo'alah memohonkan ampunan dan rahmat Illahi untuknya.
Kemudian bergeserlah lagi sedikit kesebelah kanan, agar anda dapat berada dihadapan kubur Umar Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam dan berdo'alah untuknya.
Keenam
Disunatkan bagi anda berziarah ke Masjid Quba' dalam keadaan telah bersuci dari hadats, dan lakukan shalat didalamnya, karena Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam melakukan hal itu dan menganjurkannya.
Ketujuh
Disunatkan pula bagi anda berziarah ke pekuburan Baqi kubur Utsman Radhiyallahu 'anhu (di Baqi), dan juga kubur para Syuhada' Uhud dan kubur Hamzah Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam dan berdo'alah untuk mereka, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menziarahi mereka dan berdo'a untuk mereka, dan beliaupun mengajarkan para sahabat beliau apabila mereka berziarah agar mengucapkan :
"Assalamu 'alaikum ahladdiyar mina-l-mu'miniina wal muslimiina wa-inaa insyaa allahu bikum laahiquuna nas alullaha lanaa walakumul 'aafiyah"
"Artinya : Semoga salam sejahtera terlimpah untuk kamu sekalian, wahai para penghuni kubur yang mu'min dan muslim, dan kamipun insya Allah akan menyusul kamu sekalian, semoga Allah mengaruniai keselamatan untuk kami dan kamu sekalian".
Di Madinah Munawwarah tidak ada masjid ataupun tempat yang disunatkan untuk diziarahi, selain Masjid Nabawi dan tempat-tempat yang tersebut tadi, oleh karena itu janganlah anda memberatkan diri atau berpayah-payah mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan mungkin anda akan mendapatkan dosa karena perbuatan tersebut.
Wa-l-Lahu waliyyu-t-Taufiq
خيرالأمين
(posting terakhir)
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BAGI JAMA'AH HAJI DAN UMRAH
1. Agar segera bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan umrahnya.
2. Agar menjaga lidahnya dari dusta, menggunjing, mengadu domba dan menghina orang lain.
3. Dalam melaksanakan haji dan umrahnya, hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha Illahi dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri.
4. Hendaklah mempelajari amalan-amalan yang disyariatkan dalam haji dan umrah, dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas baginya.
5. Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan memilih antara haji Ifrad, Tammatu' dan Qiran. Haji Tammatu' lebih utama bagi yang tidak membawa binatang kurban, sedang bagi yang membawanya, lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.
6. Seseorang yang berihram, apabila ia merasa khawatir tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab lain, maka disyaratkan ketika berihram mengucapkan : "Inna mahallii haistuu habastanii" Artinya : Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan".
7. Anak-anak yang masih kecil haji mereka adalah sah, hanya saja haji semacam itu belum termasuk haji fardhu.
8. Orang yang sedang berihram boleh mandi dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala perlu.
9. Bagi wanita yang sedang berihram diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan kerudung apabila takut dilihat kaum pria.
10 Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung agar mudah sewaktu membuka wajah, sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita, tidak ada dasarnya dalam syari'at.
11. Bagi yang sedang berihram boleh mencuci kain ihramnya kemudian mengenakannya kembali dan boleh juga menggantinya dengan yang lain.
12. Seseorang yang sedang berihram, apabila ia mengenakan pakaian berjahit atau menutupi kepalanya atau memakai wangi-wangian karena lupa atau pun karena tidak tahu akan hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.
13. Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah apabila ia sampai di Ka'bah sebelum memulai Tawaf.
14. Ramal (lari-lari kecil) dan Idhtiba' (mengenakan selendang ihram dengan meletakkan sebagiannya di atas pundak kiri, dan bagian lain disebelah ketiak kanan), hanya dilakukan pada Tawaf Qudum saja, dan ramal itu dikhususkan pada tiga putaran pertama, lagi pula untuk kaum pria saja, tidak untuk wanita.
15. Seseorang yang sedang melakukan Tawaf, apabila ia ragu apakah sudah melakukan tiga putaran atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung tiga putaran. Demikian pula diwaktu Sa'i.
16. Boleh melakukan Tawaf dibelakang sumur Zamzam dan Maqam Ibrahim dikala penuh sesak, karena Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat Tawaf.
17. Adalah termasuk perbuatan mungkar, jika seorang wanita melakukan Tawaf dengan memakai perhiasan dan wangi-wangian serta tidak menutup aurat.
18. Wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin setelah berihram, tidak boleh melakulan tawaf, kecuali setelah ia dalam keadaan suci.
19. Bagi wanita boleh berihram dengan mengenakan pakaian yang ia sukai, asalakan pakaian itu tidak menyerupai pakaian pria dan jangan sampai menampakkan perhiasan, tetapi hendaklah mengenakan pakaian yang tidak merangsang.
20. Melafalkan niat dalam ibadah selain Haji dan Umrah adalah bid'ah yang diada-adakan, lebih-lebih bila dilafalkan niat itu dengan suara keras.
21. Diharamkan bagi seorang muslim mukallaf melintasi miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud melakukan ibadah haji dan umrah.
22. Jama'ah haji atau umrah yang datang lewat udara, hendaklah berihram ketika berada sejajar dengan batas miqat, oleh karena itu hendaknya ia bersiap-siap untuk berihram sebelum naik pesawat.
23. Bagi yang tempat tinggalnya di daerah miqat, tidak perlu pergi ke salah satu tempat miqat, dan cukuplah tempat tinggalnya itu sebagi miqat untuk berihram haji dan umrah.
24. Memperbanyak umrah setelah menunaikan haji, dari Tan'im atau Jir'anah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah, adalah hal yang tidak ada dalilnya.
25. Hendaklah para jama'ah haji pada hari tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah, dan tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah atau dari bawah Pancuran Emas Ka'bah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah haji. Dan tidak perlu baginya Tawaf Wada' ketika berangkat menuju Mina.
26. Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tanggal 9 Dzu-l-Hijjah, lebih utama dilakukan setelah terbit matahari.
27. Tidak diperkenankan meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari. Dan disaat berangkat setelah terbenam matahari, hendaknya dengan tenang dan penuh kekhusuan.
خيرالأمين