Salam, saya mohon pencerahan untuk info yg saya baca ini: Adakah dibenarkan membaca zikir secara kuat selepas solat berjemaah dan apakah status hadis tersebut? Terima kasihMengeraskan Suara Saat Membaca ZikirSetelah ShalatDi dalam kitab Shahih Al-Bukhari disebutkan, “Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma mengatakan, mengeraskan suara dalam berzikir setelah orang-orang selesai melaksanakan shalat wajib telah ada sejak zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ibnu Abbas juga mengatakan, “Aku mengetahui orang-orang telah selesai melaksanakan shalat karena mendengar zikir mereka.” (HR. Al-Bukhari) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Disunnahkan mengeraskan suara saat membaca tasbih, tahmid dan takbir setelah shalat.”Sunnah ini tidak dilakukan di banyak masjid sehingga tidak dapat dibedakan apakah imam sudah salam atau belum, karena suasananya sepi dan hening. Caranya adalah imam dan makmum mengeraskan bacaan tasbih (Subhanallah), tahmid (Alhamdulillah) dan takbir (Allahu Akbar) Sumber: Kitab Arba’una Darsan Liman Adraka Ramadhan karya Syaikh Abdul Malik Bin Muhammad Bin Abdurrahman Al-Qasim
Sumber Rujukan Islam Anda..
SJ-07-0214 : Hukum zikir kuat selepas solat dan status hadis
Primary tabs
Sat, 02/05/2015 - 5:54pm
#1
SJ-07-0214 : Hukum zikir kuat selepas solat dan status hadis